Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpeluang divonis bebas jika majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.
Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Kalau memang ternyata alat bukti yang diajukan tidak bisa membuktikan unsur delik yang didakwakan, maka tentunya putusan bisa saja bebas dari segala dakwaan,” kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni AKBP Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami langsung tindakan Hasto dalam kasus yang didakwakan.
Hal serupa juga diungkapkan Saeful Bahri, mantan kader PDI Perjuangan yang menjadi saksi kunci. Ia menyebut hanya mendengar cerita dari orang lain mengenai dugaan aliran uang, dan itu pun disebut sebagai pinjaman, tanpa bukti langsung yang mengarah ke Hasto.
“Hal itu juga berlaku bagi penyidik. Dalam menetapkan tersangka, harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Wahyu.
Pertimbangkan Aspek Substansi
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa sahnya alat bukti tidak hanya dari sisi jumlah atau prosedur formal, tetapi juga dari aspek substansi. Bukti tersebut harus relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
“Kalau memang fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya alat bukti yang relevan untuk membuktikan terpenuhinya unsur pasal, maka hakim juga harus fair,” ujar Wahyu.
Menurutnya, jika unsur pidana tidak terbukti, maka hakim memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan putusan bebas.
“Hakim yang menyidangkan kasus itu juga harus berani menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak),” pungkasnya.