Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk ikut mengawasi personel yang bertugas dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Kapoldamengarisbawahi pentingnya disiplin dan kesiapan perlengkapan dinas sebelum terjun ke lapangan maupun saat melaksanakan tugas.
“Jangan sampai ada personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda rahasia saat melaksanakan penindakan, serta personel yang bermain-main dengan pelanggar lalu lintas,” ujar Karyoto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dia mengingatkan, setiap personel harus memastikan kondisinya kendaraan dinas, dan perlengkapan operasional sebelum bertugas.
“Sehingga rekan-rekan tampil dengan baik dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, saya harapkan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan,” ujar dia.
Karyoto juga mengingatkan personel agar setiap tindakan dilandasi prosedur yang benar, dengan pendekatan yang humanis, namun tetap tegas.
“Laksanakan penindakan secara simpatik dan humanis serta hindari tindakan yang kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” ucap dia.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 14-27 Juli 2025. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Ops Patuh 2025:
Pelanggaran Pengemudi:
- Nekat melanggar marka jalan;
- Berkendara melawan arus;
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba;
- Main handphone saat berkendara;
- Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor);
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat;
- Ngebut melebihi batas kecepatan; dan
- Pengemudi di bawah umur.
Pelanggaran Kendaraan:
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan;
- Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar;
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah;
- TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi);
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin.

