Novel Baswedan Soal Pegawai KPK Jadi ASN 4 Tahun Lalu: Penghancuran KPK Tahap Akhir

coba di sini HTML nya

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan mengenang peristiwa dilantiknya pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada 1 Juni 2021. Kala itu, alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil atau PNS lewat tes wawasan kebangsaan atau TWK tersebut disebut-sebut sebagai akhir independensi KPK.

“Tepat empat tahun lalu, penghancuran KPK tahap akhir dilakukan oleh sejumlah petinggi yang menggunakan tangan Pimpinan KPK yang bermasalah (Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya), dengan menyingkirkan para simbol pejuang di KPK menggunakan TWK yang manipulatif,” kata Novel Baswedan lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 1 Juni 2025.

Pada Selasa, 1 Juni 2021, KPK melantik 1.271 pegawai menjadi ASN. Mereka adalah pegawai KPK yang disebut lolos TWK. Polemik bukan hanya soal independensi KPK yang dipertanyakan, tapi TWK ternyata juga menyingkirkan 75 pegawai tidak lulus. Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada 7 Mei 2021, Firli selaku Ketua KPK saat itu meminta para pegawai tersebut dinonaktifkan. Novel adalah salah satu pegawai KPK korban TWK.

Novel mengatakan selalu ada upaya sistematis untuk menghancurkan setiap upaya pemberantasan korupsi. Bekas penyidik senior KPK ini menyatakan bukan kali pertama itu terjadi, tapi sepanjang negara ini berdiri telah banyak pemberantasan korupsi yang dihabisi. Bahkan, kini KPK, menurut Novel tidak jelas arahnya dan cenderung terselip konflik kepentingan.

“Tentu kita ingin melihat ke depan, bagaimana pemberantasan korupsi bisa terus dilakukan. Tentu tidak mudah, di tengah masalah yang telah berkelindan. Di saat pemberantasan korupsi menjadi membingungkan, karena ada dugaan digunakan untuk kepentingan menyerang lawan politik atau setidaknya tidak jelas arahnya,” kata Novel, menegaskan.

Purnawirawan perwira Polri ini menyinggung banyak perkara korupsi besar yang ditangani tetapi tidak menyentuh aktor intelektualnya. Begitu juga kerugian keuangan negara yang tidak terpulihkan. Telah begitu banyak kerugian bangsa ini karena praktik korupsi, mulai dari rusaknya lingkungan hingga terjadinya ketidakadilan serta pelanggaran HAM karena korupsi di sektor penegakan hukum.

“Dengan mengingat skandal empat tahun lalu tersebut, saya berharap kita akan terus peduli agar pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dengan jujur, objektif dan berkelanjutan. Karena menyelenggarakan pemberantasan korupsi adalah kewajiban pemerintah dan kebutuhan kita agar hak-hak kita sebagai warga negara terlindungi,” kata dia.

Polemik TWK

Seluruh polemik peralihan pegawai menjadi ASN berawal dari pelaksanaan TWK. Selain masalah pada soal-soal TWK, pasal mengenai TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) diduga hasil selundupan. Dalam laporan pegawai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan ini diungkapkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Kecurigaan aturan pelaksanaan TWK pernah diungkapkan Novel Baswedan pada Mei 2021 lalu. Menurut penyisik rasuah senior ini, aturan tersebut diduga diselundupkan pada tahap akhir pembuatan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Tak pernah dibahas tes atau asesmen atau tes wawasan kebangsaan,” kata Novel Baswedan kepada Tempo di Jakarta, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Novel mengatakan aturan mengenai TWK baru muncul ketika rapat pimpinan di akhir Januari 2021. Draf yang mencantumkan aturan mengenai TWK inilah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Masalah ini semakin mencuat ketika diketahui bahwa 75 pegawai tidak lulus TWK diinstruksikan oleh pimpinan KPK agar dinonaktifkan.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat itu bahkan sempat menggaungkan usul membubarkan KPK dan membentuk lembaga antirasuah yang baru. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni 2021 saat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, nggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam,” ujar Zainal dalam sebuah acara diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin, 19 April 2021.

Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian. Menurut Zainal, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi.

“Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru,” tutur pria yang akrab disapa Uceng ini.