Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial P (16), menjadi korban pemerkosaan 11 pria.
Dari 11 pelaku, tujuh di antaranya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka. Sementara empat lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, tujuh pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AS, GS, NN, RB, DRL, ISB dan PGB. Sedangkan identitas empat pelaku yang masih buron, belum bisa disampaikan saat ini.
“Ada 11 pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Tujuh orang telah ditangkap, empat masih buron,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Setelah digilir oleh 11 pelaku, korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan selanjutnya ke polisi pada 8 Juli 2025.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Malaka, memeriksa sejumlah saksi dan juga korban. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi bergerak membekuk para pelaku. Tujuh orang yang telah ditangkap, kini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
“Empat pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu,” tegas Henry.
Sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban, Polres Malaka telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.
“Berkasnya tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.

