Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin, 23 Juni 2025. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Nadiem dimulai pukul 9.00 WIB di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung RI. Adapun surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan tim Penyidik Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook, yang menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Salah satu isu dalam penyidikan ini adalah dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Lebih lanjut, berikut fakta terbaru kasus tersebut.
Periksa Dua Saksi
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi laptop Chromebook periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Saksi berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dengan inisial DS dan Project Manager pada Surveyor Indonesia berinisial IR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Eks Stafsus Nadiem Akan Bersikap Kooperatif
Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menyatakan siap jika akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung ihwal kasus pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dalam kasus ini.
“Selalu kooperatif. Buktinya sampai detik ini dia kooperatif. Kami datang jam berapa pun, oke, siap. Selesai jam malam pun, siap. Nggak jadi masalah,” kata Indra kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Indra mengklaim bahwa Fiona selalu bersemangat menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Menurut Indra tidak ada informasi yang ditutup-tutupi kliennya untuk mengungkap kasus ini. “Selagi dibutuhkan informasi itu, dia tetap sampaikan. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalang-halangi,” ujarnya.
Fiona telah dua kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan pertama, Indra membantah kliennya melakukan pengubahan analisis untuk meloloskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Menurutnya, pemilihan laptop Chromebook telah melalui riset beberapa tim teknis, termasuk karena harganya yang lebih murah.
Pada pemeriksaan 13 Juni 2025, Fiona Handayani diperiksa selama 8,5 jam berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus menteri.
Kejagung Kejar Pemeriksaan Jurist Tan
Jurist Tan, salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang tengah diusut Korps Adhyaksa.
Harli Siregar menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. “Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata dia saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, Rabu, 11 Juni, dan kembali mangkir pada Selasa, 17 Juni. Kuasa hukum Jurist menyampaikan alasan ketidakhadiran berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.
Dalam surat kepada penyidik, pihak Jurist Tan juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau agar penyidik mendatangi kediamannya. Namun, Kejagung tetap berupaya agar pemeriksaan berlangsung di Jakarta. “Kami masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar dia.
Di samping itu, penyidik juga masih mendalami status kewarganegaraan Jurist Tan. Kemudian, penyidik juga tengah mendalami yurisdiksi atau peraturan di negara tempat Jurist berada soal pemanggilan dan pemeriksaannya.
Harli menyebut jika Jurist Tan masih berstatus WNI, maka ada batas waktu tertentu untuk tinggal di luar negeri tanpa izin resmi. Kejagung belum mengungkap negara yang saat ini ditinggali Jurist Tan.
Pengadaan Laptop Tanpa Melalui Proses Lelang
Kejaksaan Agung menyatakan mulai memeriksa vendor atau penyedia barang laptop berbasis Chromebook dalam kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Harli menyebutkan mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami bagaimana teknis pengadaan laptop tersebut.
“Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan dari pihak vendor, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, seluruh ketentuan dan spesifikasi laptop yang ditawarkan sudah tercantum, sehingga tidak melalui proses lelang.
Dari pihak vendor inilah nantinya akan ditelusuri lebih lanjut mengenai proses pengadaan melalui e-katalog. Penyidik akan mendalami bagaimana mekanismenya, sejauh mana keterlibatan para vendor, serta jumlah vendor yang ikut dalam proses tersebut.
Kejagung Cari Pejabat yang Tunjuk Konsultan Chromebook
Kejaksaan Agung akan mencari tahu sosok pejabat di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Harli mengatakan hal tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan laptop tersebut.
“Apakah seperti yang dikatakan yang bersangkutan bahwa dia bukan stafsus tapi siapa yang menunjuk dia sebagai konsultan, bagaimana proses pengadaan konsultasinya di situ, nah semua itu akan dinilai oleh penyidik,” kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sebelumnya, kuasa Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membantah bahwa kliennya merupakan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri. Indra berujar bahwa Ibrahim merupakan konsultan individu yang tugasnya memberikan masukan soal Chromebook dan Windows untuk disampaikan kepada kementerian.
Kejagung membenarkan bantahan tersebut. Namun, Harli mengatakan bahwa pekerjaan Ibrahim Arief berkaitan dengan mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan. Kejaksaan Agung akan menelusuri peran Ibrahim Arief dalam menelaah hasil kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung Panggil Pejabat Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi yang terdiri dari pejabat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) hingga swasta dalam kasus ini. Harli menyebutkan, salah satunya adalah Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan (INRK).
“INRK selaku Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Sementara itu, salah satu pihak swasta yang diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini adalah ANT, eks bos Zyrexindo Mandiri Buana, perusahaan yang ikut serta sebagai vendor dalam proyek pengadaan laptop dalam perkara ini. “ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” ujar Harli.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dalam keterangannya, Harli menyebut delapan inisial saksi yang diperiksa beserta jabatannya, sebagai berikut:
- INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022).
- ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.
- AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022
- HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
- KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
- RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.
- ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020).
- ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.