Kasus bocah di bawah umur yang nekat membawa kabur mobil dinas operasional polisi berisi senjata api laras panjang milik Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini berbuntut panjang. Sejumlah anggota Polsek Walenrang diperiksa Propam karena diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan anak pelaku, tetapi juga menelusuri potensi kelalaian internal. Sebab, mobil dinas tersebut diketahui dalam kondisi menyimpan senjata api SS1 lengkap dengan magazennya.
“Kami dalami kelalaian anggota. Karena ini mobil dinas, kenapa bisa dibawa kabur apalagi di dalamnya ada senjata api,” kata Adnan, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Propam Polres Luwu sudah mulai memeriksa anggota Polsek Walenrang yang bertugas saat kejadian mobil polisi dicuri bocah. Jika terbukti melanggar prosedur, maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sedang dilakukan proses di Propam Polres. Jika terbukti ada pelanggaran, pasti disanksi sesuai prosedur,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika anak di bawah umur tersebut diamankan di Polsek Walenrang pada Selasa (19/8/2025) dini hari, setelah mobil pribadinya ditemukan terparkir berhari-hari di pinggir jalan Desa Mamara. Polisi awalnya hanya berniat membantu dengan rencana menghubungi orang tuanya di Kota Parepare.
Namun keesokan paginya, bocah itu memanfaatkan kelengahan petugas. Ia mengambil kunci mobil operasional reskrim yang diletakkan di meja Kanit Reskrim, lalu kabur membawa kendaraan beserta senjata api laras panjang di dalamnya.
Setelah buron beberapa hari, pelaku ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/8/2025). Polisi berhasil menyita kembali mobil dinas dan senjata api dalam kondisi lengkap.
Hingga kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Sementara pemeriksaan terhadap anggota Polsek Walenrang terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam kasus ini.