MK Tolak Uji Materi UU Polri, Anggap Polisi Butuh Diskresi

coba di sini HTML nya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal ini mengatur soal diskresi polisi, yang mana petugas bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, Piriada Patrisia Siboro, dan seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka mempersoalkan potensi subjektivitas dan multitafsir dalam frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.

Bunyi lengkap pasal tersebut adalah “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Para pemohon menilai dua frasa tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang dan mengancam kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi masyarakat. Namun, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menjelaskan ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri tidak dapat dipisahkan dari kewenangan kepolisian. MK berpandangan polisi kerap dihadapkan pada peristiwa yang sangat kompleks sehingga dibutuhkan diskresi.

Frasa “penilaiannya sendiri” telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu pula dengan frasa “kepentingan umum” yang telah dijelaskan dalam Ketentuan Umum angka 7 UU Polri.

Di sisi lain, Pasal 18 ayat (2) turut memberikan rambu-rambu mengenai pelaksanaan Pasal 18 ayat (1), yakni tindakan dengan alasan “kepentingan umum” dan berdasarkan “penilaiannya sendiri” hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.

MK menjelaskan batasan atau ukuran dalam menerapkan diskresi bagi polisi secara tersirat dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) UU Polri yang terdiri atas lima persyaratan. Persyaratan dimaksud, yaitu tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; serta menghormati hak asasi manusia.

“Menurut Mahkamah, frasa ‘kepentingan umum’ dan frasa ‘penilaiannya sendiri’ dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih diperlukan oleh aparat kepolisian sebagai tindakan diskresi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang pengucapan putusan pada hari Kamis ini, MK juga tidak menerima dua perkara pengujian UU Polri lainnya. Dua perkara tersebut adalah Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025.

Pada perkara nomor 76, Syamsul Jahidin mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Namun, menurut MK, pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sementara itu, pada perkara nomor 78, Syamsul Jahidin dan Ernawati menguji Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Akan tetapi, selain karena tidak mampu menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, MK juga menilai permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral