Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menetapkan setiap 7 Juli menjadi peringatan Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen No. 81 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia.
“Menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Hari Pustakawan Indonesia sebagaimana dimaksud diktum kesatu, bukan merupakan libur nasional,” demikian yang tertulis dalam Keputusan Mendikdasmen 81/2025 pada Jumat, 4 Juli 2025.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Secara otomatis keputusan menteri tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Alasan Penetapan Hari Pustakawan
Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan Hari Pustakawan Indonesia karena perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan ruang kreativitas masyarakat harus dikelola secara profesional agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat.
Pertimbangan lain yang tertulis dalam keputusan menteri tersebut karena pustakawan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kualitas masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan serta pemahaman literasi melalui perpustakaan.
Penetapan Hari Pustakawan Indonesia juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perpustakaan dan pustakawan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dalam rangka mengapresiasi peran penting pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia,” demikian dikutip dari Keputusan Mendikdasmen 81/2025.