Menteri ATR Akan Cek Status Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya

coba di sini HTML nya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan mengecek status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Pasalnya, lahan tersebut termasuk barang milik negara.

“Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut, apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, Barang Milik Negara,” jelas Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dia menyampaikan apabila lahan BMKG tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka akan dianggap sebagai barang milik negara. Nusron juga akan mengecek klaim ahli waris yang menyebut lahan tersebut milkinya.

“Saya berterima kasih sekali, akan kami cek masalah ini. Secepatnya akan kami info lebih lanjut,” ujar Nusron.

Nusron memperingatkan bahwa menduduki lahan secara sepihak seperti ini tidak diperbolehkan, terlebih menyangkut barang milik negara. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait masalah tersebut.

“Ini kita sayangkan, karena itu kita akan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga dan pihak BMKG karena pihak BMKG juga belum ngecek ke kita,” tutur Menteri ATR BPN.

Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan laporan dilayangkan karena aksi pendudukan tanpa izin tersebut telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.

“BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023,” ujar Taufan, Selasa (20/5/2025).

Lebih jauh, BMKG menyebut ormas pimpinan Hercules itu bahkan sempat menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar dengan dalih anggotanya merupakan ahli waris tanah.