Membedah Duduk Perkara Kebijakan Kenaikan PBB yang Melonjak di Pati dan Beberapa Daerah

coba di sini HTML nya

Rakyat Pati marah dengan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen dari Bupati Pati Sudewo. Kebijakan ini dinilai tidak pro rakyat dan mencekik di tengah kesulitan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan. 

Amarah tersebut membuat mereka turun ke jalan, menuntut Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Bupati Sudewo pun akhirnya meminta maaf dan membatalkan rencana kebijakan tersebut.

Selain Pati, Pemerintah Kota Cirebon juga berencana menaikkan PBB hingga hampir 1.000 Persen. Ada pula Kabupaten Jombang yang kabarnya bakal menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jombang melonjak hingga 400 persen.

Analis Ekonomi Politik dari LAB 45, Baginda Muda Bangsa melihat, dalam sejarahnya, pajak adalah wujud paling nyata dari kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Lulusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia ini mencatat, banyak pemberontakan seperti di Amerika, revolusi Prancis yang asalnya karena pajak hingga muncul istilah no tax without representation.

“Tidak ada pajak tanpa representasi sehingga apa yang terjadi di Pati menurut saya melambangkan hal itu juga. Bahwa ini tidak ada kesepakatan dengan rakyat yang kemudian menunjukkan kemarahan tadi kira-kira begitu,” jelas pria karib disapa Bagin saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (14/8/2025).

Bagin menjelaskan, aturan tentang pajak di daerah mengacu ke Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu poinnya adalah wewenang kepala daerah memutuskan kebijakan besaran PBB.

“Memang sejauh yang saya pahami tidak ada ketentuan-ketentuan teknis menjelaskan soal bagaimana acuan penghitungan dan seterusnya tapi mungkin yang ingin saya soroti dari kacamata ekonomi politik adalah sebenarnya fenomena yang terjadi di Pati ini harus dilihat dalam konteks bahwa ada kegagalan dari pemerintah daerah untuk merepresentasi kebutuhan dari masyarakat,” jelasnya.

Bagin menyatakan, idealnya kenaikan pajak harus melalui proses konsultasi dan disepakati bersama dengan DPRD sebagai representasi rakyat. Kondisi ini yang terjadi di Pati.

Bagin menuturkan, menaikkan pajak seolah menjadi jalan pintas yang sangat cepat dari pemerintah daerah untuk memperkuat fiskalnya. Sebab, menggenjot sektor lain untuk menguatkan keuangan daerah penuh tantangan dan butuh waktu lama. 

“Pemasukan dari pajak ini menunjukkan kapasitas lemah dari pemerintahnya. Sebab untuk meningkatkan pendapatan daerah ada mekanisme lain di mana pemerintah bisa mendorong kerja sama bisnis (dengan swasta) dan seterusnya. Jadi ini tantangan,” ungkap Bagin.

Tidak hanya Pati, kepala daerah lain yang juga mengambil kebijakan senada harus sadar bahwa pajak adalah bentuk hubungan sakral antara pemerintah dan rakyat. Sehingga harus berhati-hati dalam membuat keputusan.

“Kepala daerah harus bisa mengkomunikasikan kepada publik kenapa kenaikan pajak harus dilakukan. Karena yang bermasalah dari Pati yang saya pahami ada arogansi dan ketidakmampuan mengkomunikasikan kenapa kebijakan pajak ini nilainya harus naik,” beber Bagin.

Bagin berharap kenaikan pajak harus menjadi concern semua pihak bahwa diperlukan peningkatan kapasitas untuk mencari sumber-sumber penghasilan yang lain di luar di luar pajak. 

“Pajak tentu tahun ke tahun akan naik tapi menurut saya tidak se-ekstrem ini, apalagi di tengah kondisi ekonominya sedang tidak baik, karena ini sangat berisiko. Persepsinya banyak tentang pajak, kalau secara teori di sini ada dari yang paling positif sampai negatif, jadi harus berhati-hati,” ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menuturkan, kebijakan Kenaikan PBB murni ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kemendagri tidak mengeluarkan kebijakan untuk rekomendasi penyesuaian tarif PBB.

“Makanya ada peraturan bupati yang dikeluarkan oleh Bupati Pati Tahun 2025 ya. Ini lebih kepada kebijakannya pemerintah daerah untuk menaikkan pajak

Pada 7 Agustus 2025, Kementerian Dalam Negeri sudah menurunkan tim untuk bertemu Bupati Pati. Hasilnya, kebijakan mengenai kenaikan pajak perlu disosialisasikan dulu.

Bupati Pati Sudewo juga sudah mencabut peraturan bupati mengenai kenaikan pajak 250 persen. “Rata-rata kenaikan pajak di pati di angka 120 persen.”

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral