Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta. Hal ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025), layanan ini tersedia pada Minggu, 18 Mei 2025, di dua tempat. Yaitu:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
– Foto kopi KTP yang masih berlaku- Foto kopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).