Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (24/5/2025) pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa lima lokasi SIM Keliling tersebut berada di:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.