Kubu Hasto Kristiyanto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli Sidang

coba di sini HTML nya

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan kliennya sebagai terdakwa.

Hafni dihadirkan sebagai saksi ahli forensik, yang berstatus sebagai penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rachmanto akan mengambil sumpah terhadap Hafni dan saksi ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI).

 

“Yang Mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Maqdir mempertanyakan keabsahan sosok internal KPK menjadi saksi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dilampirkan surat-surat tugas dari KPK kepada Hafni.

Tidak ketinggalan soal objektivitas Hafni yang selama ini juga digaji oleh KPK, sehingga pendapatnya sebagai ahli dapat dipertanyakan.

“Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami, tidak bisa dia lakukan,” jelas dia.

“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” sambungnya.

Jaksa KPK langsung menanggapi permintaan tersebut, bahwa Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.

“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” ungkap jaksa.

Maqdir lantas membalas, bahwa meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap diragukan. Dia turut mempersoalkan kemampuan Hafni dalam membagi kapasitas dirinya, antara sebagai penyelidik KPK atau sebagai ahli forensik.

“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” ungkap Maqdir.

“Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” lanjut dia.

Majelis Hakim kemudian berdiskusi, yang akhirnya menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK. Sementara kepada Tim Kuasa Hukum Hasto, hakim mempersilahkan menuangkan keberatannya itu dalam pleidoi dan tetap menjadi catatan hakim.

“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” kata Hakim Rios.