Kronologi Perampasan Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar untuk Negara

coba di sini HTML nya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025, mengatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Rosihan seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zarof Ricar gagal membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara, kata hakim.

Lebih jauh majelis mempertimbangkan bahwa perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, tidak ada efek pencegahan bagi sang pelaku.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Rosihan.

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.

Zarof Ricar dinilai mencederai nama baik sekaligus menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. Zarof pun disebut serakah oleh majelis hakim.

Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Jaksa Belum Menyatakan Banding

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah mengajukan banding atau tidak atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada  Zarof Ricar. Jaksa menuntut hukuman 20 tahun untuk mantan pejabat Mahkamah Agung itu.

“JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut jaksa karena mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

“Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” katanya.

Asal Mula Uang dan Emas Rp 1 Triliun

Terungkapnya kasus harta karun sekitar Rp 1 triliun tersimpan di brankas Zarof Ricar bermula dari terbongkarnya jaringan kongkalikong permainan keputusan hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo serta Mangapul membebaskan Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya dengan alasan kematian korban bukan akibat pembunuhan. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan yang diambil Juli 2024 itu.

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Dalam penggeledahan di rumah ketiga hakim, ditemukan uang senilai Rp 3,8 miliar yang diduga sebagai uang suap.

Penangkapan ketiga hakim ini merembet ke pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmad, dan Zarof Ricar. Rupanya selain menyogok tiga hakim dan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Lisa melalui Zarof, mencoba menyuap hakim di Mahkamah Agung.

Meski sudah pensiun, Zarof masih dimintai tolong untuk mengurus kasus di Mahkamah Agung.

Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada 24 Oktober 2024. Bekas Kepala Badan :Litbang Mahkamah Agung ini dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur.

Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000.

“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Selain itu, ditemukan pula emas batangan 51 kg yang ditaksir senilai Rp 99 miliar.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof Ricar memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Emas Gadget GRIB Haji Harga Idul Adha Indonesia Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kambing Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Umroh Viral