KPK Titipkan Mobil Mewah Ridwan Kamil di Bengkel Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

coba di sini HTML nya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyita barang bukti berupa mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kini dititipkan di sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat.

“Yang pasti di Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2025).

Mobil bermerk Mercedes-Benz tersebut sebelumnya disita saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tessa menegaskan bahwa bengkel tempat penitipan kendaraan mewah tersebut memiliki tanggung jawab untuk merawat mobil dengan baik. Di sisi lain, KPK memastikan akan terus memantau kondisi kendaraan melalui pengelola barang bukti.

“Tentunya kalau kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan digeser ke sana,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi iklan Bank BJB, di antaranya:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Tak Hanya Moge Royal Enfield, Ridwan Kamil Juga Tak Laporkan Mobil Mercedes Benz di LHKPN

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengukapkan fakta baru di balik penyitaan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Mobil mewah itu juga disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).

KPK mengungkap, mobil Mercedes Benz tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

“Tidak (dilaporkan ke LHKPN mobil Mercedes Benz RK),” ujar Tessa sata dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dengan dalih sedang dalam perbaikan.

“Masih diperbaiki di bengkel,” kata Tessa singkat.

Diberitakan sebelumnya, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil juga belum pernah dilaporkan ke LHKPN.

“Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Royal Enfield RK Akhirnya Dibawa ke Jakarta

Moge hitam tersebut akhirnya dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025).

Motor yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan iklan BJB ini sempat dititipkan di tempat yang aman di wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di wilayah Bandung, dan akhirnya dibawa ke Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Saat ini motor tersebut akan dipakai penyidik untuk diteliti guna pemeriksaan Ridwan Kamil nantinya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

Bansos Bantuan Bentrok Biaya Buruh CFD Darurat Dedi Mulyadi Depok DPR Haji hukuman Israel Jakarta KDM Kebijakan Kemang Kesehatan Konflik Korupsi KPK Mahal Margonda Masyarakat Negara News Pajak Pemeriksaan Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Presiden RI Rudal Rupiah Saudi Tips Umroh Unik Viral Visa Yaman