KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut. Begini Regulasi Memiliki Senpi

coba di sini HTML nya

Dua pucuk senjata api atau senpi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara atau Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting. KPK menggeledah rumah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut itu pada Rabu, 2 Juli 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain senpi, KPK juga menyita uang tunai Rp 2,8 miliar dan dokumen-dokumen lainnya dari penggeledahan tersebut. Seluruh barang bukti, kata Budi, akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut itu.

“Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut penjelasan Budi, dua api yang disita penyidik KPK tersebut berupa pistol jenis Bareta beserta 7 butir amunisi, serta satu pucuk airsoft gun laras panjang beserta amunisinya sebanyak 2 pak. Temuan ini, kata dia, akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak Kepolisian RI atau Polri.

Temuan senpi oleh KPK di kediaman Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengundang pertanyaan. Siapa sajakah yang boleh memiliki senjata api dan bagaimana regulasinya?

Dikutip dari laman Pusiknas.polri.go.id, ternyata bukan hanya anggota kepolisian atau tentara yang diperbolehkan memiliki senpi. Beberapa golongan masyarakat sipil juga diperkenankan sebagai alat pertahanan diri. Mereka antara lain direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, hingga pengacara dan dokter

Kendati demikian, kepemilikan senpi di Indonesia harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Polri. Warga sipil dilarang menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Peraturan ihwal kepemilikan senpi bertujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senpi yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik, yakni semi otomatis atau manual.

Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Yakni senpi peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan, serta 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.

Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil diatur dalam Pasal 8. Beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Berusia paling rendah 24 tahun, dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  4. Memenuhi persyaratan psikologis, dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  5. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
  6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api, dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III terbitan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
  7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
  8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
  9. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
  10. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
  11. Bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara, atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
  12. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
  13. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
  14. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senpi atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
  15. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI.

KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Selain Topan Ginting, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka kepada Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral