KPK Sita Tanah, Rumah Mewah, hingga Jam Tangan Berlian Terkait Korupsi ASDP

coba di sini HTML nya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset terdiri tanah dan bangunan dari kasus korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Tanah dan bangunan yang disita tersebut berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga dari delapan bidang tanah yang disita merupakan bangunan rumah yang ada di kompleks perumahan mewah. Nilai ketiga aset itu ditaksir mencapai Rp500 miliar.

“Dari ke-8 bidang tersebut 3 di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Sita Uang Tunai, Perhiasan, hingga Jam Tangan Mewah

Budi melanjutkan, selain penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah di kawasan Surabaya terkait penyidikan kasus korupsi PT ASDP. Hasilnya, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai hingga jam tangan mewah berlian di lokasi.

“KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian,” terang Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiga tersangka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, A.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.

Beli Kapal Bekas Tak Sesuai Spesifikasi

Proses kerja sama tersebut yakni pembelian kapal yang dilakukan oleh PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara. Kapal yang dibeli ternyata bekas.

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (15/8).

“Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” tambah dia.

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan penumpang di pelabuhan, khususnya pada hari-hari besar. Oleh sebab itu, ASDP bekerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang menyanggupi pembelian penambahan armada.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1,27 T

Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada. Asep menyatakan, proses tersebut sejatinya legal dan ada kajiannya. Hanya saja yang menjadi masalah adalah kapal yang dibeli tidak sesuai spesifikasi yang disepakati.

“Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tegas Asep.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dari kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun. Sementara untuk nilai proyek dari pengadaan itu berkisar Rp1,3 triliun.