Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat memeriksa mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp59 miliar pada tahun 2019.
Pejabat yang dimintai keterangan adalah Suhartono (SU), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6) kemarin.
“Saudara SU hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen,” ujar Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Kemenaker lainnya, yakni Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriani Susilowati (FS).
Penyidik mencecar saksi RJ dengan pertanyaan seputar aliran uang dalam dugaan pemerasan yang terjadi saat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, RJ juga dimintai keterangan mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari kediamannya, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saudara RJ diperiksa terkait dengan aliran urang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ,” ucap Budi.
Sementara itu, untuk saksi FS didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA. Dia juga diperiksa pihak-pihak yang turut serta menikmati hasil uang haram itu.
Di awal pengusutan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Hanya saja hingga saat ini belum diketahui identitas dari para tersangka.
Diketahui, waktu terjadinya korupsi tersebut pada 2019 dengan nilai aguan pemerasan mencapai Rp53 miliar. Penyidik juga telah menyita 13 unit kendaraan yang saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.
Penyitaan kendaraan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, ini terkait perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.