KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Koruptor Januari-Maret 2025

coba di sini HTML nya

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan, pihaknya terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Mungki mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2025, dana yang berhasil dikembalikan KPK ke kas negara total senilai Rp 53 miliar.

“Rinciannya, pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar. Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (30/5/2025).

Mungki melanjutkan, pada lelang bulan Maret, ada 82 lot barang rampasan yang dilelang. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Mungki memastikan, barang yang belum terjual dan aset belum laku terlelang nantinya akan digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi,” beber Mungki.

Mungki memastikan, seluruh barang dilelang merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut daftarnya:

  1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
  2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
  3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Barang lain, seperti:

  1. 1 tas Louis Vuitton
  2. 1 handphone Apple
  3. 2 handphone Oppo
  4. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
  5. 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
  6. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
  7. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
  8. 3 tas kerja Tumi warna hitam
  9. 6 set sendok garpu Elegant
  10. 1 tas wanita Loup Noir
  11. 1 tas selempang Gucci warna coklat
  12. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
  13. 5 unit Tableau berbagai jenis
  14. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc

Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas:

  1. 1 unit VW Caravelle AT
  2. 1 handphone Apple
  3. 2 handphone Oppo

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memaparkan sejumlah barang rampasan dari koruptor akan kembali dilelang pada Juni mendatang. Sejumlah barang yang dilelang kali ini adalah yang belum laku akibat faktor limit harga dan kurangnya informasi kepada calon pembeli lelang.

“Pada Juni 2025 KPK akan menggelar lelang serentak di sejumlah daerah. Tujuannya, untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang,” ujar Mungki di Jakarta seperti dikutip Jumat (30/5/2025).

Mungki meyebut, lelang akan digelar serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot),  KPKNL Bogor (5 Lot),  KPKNL Yogyakarta (4 Lot).

Selain itu, KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), dan KPKNL Purwokerto (1 Lot) dan KPKNL Bekasi (1 Lot) lelang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025. 

“Kemudian di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) keesokan harinya, Kamis, 12 Juni 2025,” beber Mungki.

Mungki menambahkan, info barang-barang dilelang dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id atau melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10.00–15.00 WIB.

Nantinya, sambung Mungki, usai barang lelang diumumkan maka dilanjutkan aanwijzing pada 3 Juni 2025 pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK.

Diketahui, Aanwijzing adalah sebuah kegiatan pertemuan antara pihak penyelenggara tender dengan peserta lelang yang lolos seleksi untuk memberikan penjelasan dan membahas secara detail mengenai proyek atau pekerjaan yang dilelangkan.

Mungki menyatakan, pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan diwajibkan melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja. 

“Biaya lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak,” Mungki menandasi.