Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan bahwa Fatwa Mahkamah Agung (MA) menyatakan hak menuntut terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, atas vonis pidana denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu, telah gugur.
Alasannya karena Kasuba meninggal pada saat putusan belum inkrah dan proses kasasi masih berjalan. “Fatwa MA sudah keluar, dan menyatakan hak menuntut gugur,” kata Johanis kepada Tempo saat ditemui, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90 ribu.
Hairun Rizal, Penasihat Hukum Abdul Gani Kasuba, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding lantaran putusan pengadilan dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Ia juga menganggap putusan itu membebankan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba atas perbuatan yang tidak dilakukan. “Hasil bersama keluarga kami memutuskan untuk banding. Putusan ini kami nilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Memori banding sedang kami siapkan,”ujar Hairun yang dihubungi Tempo Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Hairun, dalam persidangan banyak fakta yang terungkap bila Abdul Gani Kasuba sesungguhnya tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan. Dari fakta persidangan terungkap ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang suap tanpa diketahui Abdul Gani Kasuba.
“Seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan. Inilah alasan kenapa kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” ujar Hairun.