Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Kemnaker pada Selasa 20 Mei 2025.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berbagai macam aset diangkut oleh penyidik KPK mulai dari mobil hingga motor yang diduga memiliki keterkaitan di kasus korupsi tersebut.
“Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.
Penyitaan ini juga, kata dia, sebagai dalam rangka optimalisasi aset recovery negara yang sudah ditilep oleh para tersangka.
Sudah ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing pada Kemnaker.
“Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa 20 Mei 2025.
Delapan tersangka tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Budi menambahkan, kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.
Usai Geledah Gedung Kemenaker, KPK Sita 3 Unit Mobil
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Seperti dilansir dari Antara, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025.
Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Yassierli