Korupsi Pembangunan Sekolah dari Kementerian, Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Dibui

coba di sini HTML nya

Setelah mangkir pada panggilan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Asril merupakan tersangka korupsi pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 4 Panipahan.

Proyek pembangunan dan rehabilitasi itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan senilai Rp4,3 miliar. Setelah diperiksa, Asril langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kepala Kejari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera menjelaskan, Asril ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan sekolah pada 15 Mei 2025. Pada tanggal tersebut, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap Sefrijon, pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Senin lalu, 19 Mei 2025, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sefrijon langsung ditahan sementara Asril baru ditahan pada 22 Mei karena pada panggilan sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

“Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025,” ujar Andi, Jumat siang, 23 Mei 2025.

Menurut Andi, penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” kata Andi.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil. Di antaranya penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. 

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90,” jelas Andi.

Atas Asril dan Sefrijon dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.