Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid -19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ketiganya dinyatakan bersalah telah merugikan negara hingga Rp319,69 miliar dalam proyek pengadaan APD 2020.
Dalam sidang putusan korupsi APD yang digelar Kamis, 5 Juni 2025, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar (Ahmad) dan Rp 59,98 miliar (Satrio), subsider masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marliyanti, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski Budi tidak terbukti menerima aliran dana korupsi, keterlibatannya dalam proses pengadaan APD membuatnya turut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
Kilas Balik Kasus Korupsi APD
Kasus ini bermula dari pengadaan APD sebanyak lima juta pasang yang dilakukan secara darurat oleh Kemenkes pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Budi, Ahmad, dan Satrio terlibat dalam berbagai pelanggaran prosedur, seperti negosiasi harga tanpa surat pesanan, penggunaan dana pinjaman dari BNPB senilai Rp10 miliar tanpa dokumen pendukung, hingga pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD senilai Rp711,28 miliar kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta tanggung jawab terhadap keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Taufik sebelumnya dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, sementara Satrio Wibowo 14 tahun 10 bulan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama dengan yang diputuskan, namun dengan ancaman pidana subsider yang lebih berat, yakni 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Adapun Budi Sylvana, dalam tuntutan sebelumnya diminta agar dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih tinggi dibanding putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan yang dijatuhkan hakim.