Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang melibatkan lembaga jasa keuangan.
“Kalau terkait dengan judi online yang memang menjadi putusan dari OJK dalam hal ini adalah yang terkait dengan rekening yang sudah terlihat dan diduga terlibat dalam transaksi yang terkait dengan judi online.Nah itu yang kemudian kami blokir ya,” kata Mahendra usai menghadiri Outlook Ekonomi Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, terkait dengan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang disebut-sebut berpotensi disalahgunakan, Mahendra mengaku pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
“Mengenai yang dormant tadi kami belum melihat lebih lanjut mengenai bagaimana penanganan yang diperlukan oleh pihak bank dan kemudian risiko-risiko apa yang muncul dengan adanya hal tadi,” ujarnya.
Mahendra juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari OJK kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan rekening-rekening tersebut.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan bahwa OJK mendukung penuh upaya untuk menutup celah bagi keterlibatan sektor perbankan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Tapi kalau mengenai upaya untuk membasmi atau menghilangkan katakanlah terbukanya atau tereksposnya bank kepada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum tentu kami mendukung ya.Tapi persisnya mengenai rekening dormant itu karena untuk saya masih harus melihat lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.