Ketua LPRI Gugat UU Pilkada di MK setelah Terjerat Kasus Pidana Pemilu

coba di sini HTML nya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syarifah melakukan uji materi setelah terjerat kasus pidana pemilu saat LPRI, lembaga swadaya masyarakat yang dia wakili, menjadi pemantau pemilihan di pilkada Kalimantan Selatan.

Dalam permohonannya, Syarifah menguji konstitusionalitas Pasal 128 huruf k UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan lembaga pemantau pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

“Pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan telah disalahgunakan sehingga menyebabkan dirinya terjerat kasus pidana pemilu,” kata kuasa hukum Syarifah Denny Indrayana dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Denny, Syarifah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banjarbaru dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pilkada.

“Kemarin telah diputus di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pemohon dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 6 juta serta masa percobaan dua tahun,” ujar Denny.

Menurut Denny, LPRI Kalimantan Selatan telah terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan untuk melakukan pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPRI menempatkan personel di lima kecamatan untuk menghimpun hasil penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, kata Denny, seorang relawan LPRI secara tidak resmi menghadirkan wartawan dari media Newsway dalam proses penghitungan tersebut. Berita yang diterbitkan media itu kemudian memicu pemanggilan terhadap Syarifah selaku Ketua DPD LPRI.

Syarifah dipanggil oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalimantan Selatan, dan Polresta Banjarbaru atas tuduhan pelanggaran pidana pemilu. Proses ini berlanjut hingga ke pengadilan dan berdampak pada pencabutan akreditasi LPRI oleh KPU Kalimantan Selatan.

Menanggapi permohonan uji materi dari Syarifah, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan identitas pemohon perlu diperjelas.

“Pemohon tidak cukup hanya disebut sebagai perseorangan warga negara, karena permohonan ini berkaitan dengan kewenangan lembaga pemantau pemilu. Sebaiknya langsung dicantumkan sebagai Ketua DPD LPRI tanpa mencantumkan NIK atau tempat dan tanggal lahir karena itu informasi rahasia,” ujar Enny.

Majelis hakim MK memberikan waktu 14 hari kepada Syarifah untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat harus diterima oleh MK pada Selasa, 1 Juli 2025.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral