Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bertambah Jadi Rp285 Triliun

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (10/7/2025).Pada pengungkapan awal, Kejagung sempat mengulas kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Qohar merinci komponen kerugian negara itu, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi.

“Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi benar, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar mengulas penyimpangan yang dimaksud, yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan di bawah harga dasar.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

Adapun peran sembilan tersangka korupsi Pertamina, termasuk Riza Chalid, sebagai berikut:

  1. Tersangka Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015/ Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023
  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
  • Bersama dengan tersangka Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka Gading Ramadhan Joedo;
  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan Pihak Swasta;
  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
  1. Tersangka Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014
  • Bersama dengan Tersangka Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
  1. Tersangka Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia
  • Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang DMUT/Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/Supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
  1. Tersangka Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020
  • Bersama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di waktu yang sama Dwi Sudarsono bersama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Yoki Firnandi melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
  1. Tersangka Arif Sukmara (AS) selaku selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping
  • Bersama-sama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712;
  • Bersama-sama dengan Tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
  1. Tersangka Hasto Wibowo (HW) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020
  • Melakukan kesepakatan dengan Tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021 padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang;
  • Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
  1. Tersangka Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021
  • Bersama-sama dengan Tersangka Hasto Wibowo dan Edward Corne bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
  1. Tersangka Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  • Bersama-sama dengan Tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan Tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka Arif Sukmara, Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Dimas Werhaspati sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Tersangka Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.
  1. Tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
  • Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral