Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengawas mendapati bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan area IMIP. Beberapa fasilitas di lokasi juga tidak tercantum dalam dokumen Amdal pengelola kawasan industri pengolahan nikel tersebut.
“PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” kata Menteri Hanif melalui keterangan tertulis pada Rabu, 18 Juni 2025.
Area kerja PT IMIP di lahan seluas 2.000 hektare sudah diisi 28 perusahaan, belum termasuk 14 perusahaan yang masih menyelesaikan tahap konstruksi aset. Merujuk hasil evaluasi tim pengawas dari kedeputian bidang penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif menyebut ada pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
Salah satu pelanggaran yang disoroti oleh tim adalah pembangunan pabrik dan kegiatan lain, dalam wilayah seluas 1.800 hektare, yang tidak tercantum dalam dokumen Amdal. Tim juga menemukan timbunan slag atau partikel padat sisa peleburan nikel, serta tailing atau limbah pemisahan bijih, yang tak berizin pada lahan seluas 10 hektare. Volume sisa pengolahan nikel ini kemungkinan lebih dari 12 juta ton.
Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga mengindikasi kualitas udara yang buruk di wilayah industri IMIP. Hasil pemantauan terhadap udara ambien menunjukan parameter TSP (dust) dan PM 10 melebihi baku mutu. Kondisi udara ini ditengarai akibat 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat sistem peninjau emisi atau continous emissions monitoring system (CEMS). PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, sehingga air limbahnya mencemari lingkungan.
Hanif juga menyinggung soal operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. “Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” tutur dia.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan memastikan unitnya akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap entitas yang terbukti melanggar. “Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” katanya.
Sanksi administratif bisa berupa paksaan pemerintah serta denda. Ada juga instruksi audit lingkungan yang harus dilakukan oleh PT IMPI. Hingga berita ini ditulis, Tempo berupaya menghubungi manajemen PT IMPI, namun belum disahut. Pesan WhatsApp dan panggilan kepada Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan belum direspons.