Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan terjadinya pailit hingga pemecatan atau PHK ribuan karyawan imbas terjadinya kasus korupsi, yakni dugaan penyelewengan kredit yang dilakukan oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto, yakni untuk perusahaan atau pribadi.
“Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).
“Modal kerja berarti bagaimana operasionalisasi dari perusahaan ini, sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi yang katakanlah tidak baik. Apakah modal kerja untuk para pegawai, pekerja dan juga produksi,” sambungnya.
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.
“Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.
Indikasi Pembelian Aset Tak Produktif
Bahkan, ada pula indikasi penggunaan uang untuk pembelian aset-aset tidak produktif bagi keberlangsungan kinerja dari perusahaan.
“Sehingga seperti yang kita tahu sekarang mengalami pailitan. Artinya kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” kata Harli.
Dia mengulas, pada 2020 PT Sritex mendapatkan keuntungan hingga Rp1,8 triliun. Namun masuk 2021, malah terjadi minus Rp15 triliun lebih sehingga terjadi deviasi yang cukup signifikan dan menjadi anomali dan pintu masuk penyidik untuk menganalisa.
“Bahwa tentu juga kita mengharapkan ada juga apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank. Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” Harli menandaskan.
Bos Sritex Jadi Tersangka, Kejagung Dalami Keterlihatan Semua Pihak Terkait
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan rasuah dari pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex melalui perbankan. Diketahui, saat ini baru dua bank yang diduga terlibat yaitu Bank BJB dan Bank DKI
“Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank, bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” kata Qohar dalam keterangan diterima, seperti dikutip Kamis (22/5/2025).
Terkait potensi keterlibatan bank lain, Qohar memastikan jika ada maka pihaknya tidak akan pandang bulu. Menurut dia, saat ada alat bukti yang cukup maka pihaknya akan mengejar pertanggungjawaban yang bersangkutan.
“Saya jawab, siapa pun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa bulu pandang, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Qohar.