Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Saat ini, dia berada di luar negeri sehingga belum dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Jurist Tan.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Menurut Qohar, Jurist Tan telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak kunjung hadir. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba memberikan keterangan secara tertulis.

“Tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.

Qohar menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih, ada informasi bahwa suami dari Juris Tan merupakan pejabat di Google Asia Tenggara.

“Kami tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral