Kejagung Tanggapi Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi: Terdakwa Lain Begitu

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan terdakwa kasus korupsi importasi gula Kemendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penyitaan Ipad dan Macbook di tahanan. Selain untuk membaca berkas kasus, alat elektronik tersebut digunakannya untuk membuat pleidoi.

“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Harli menegaskan, alat elektronik dan komunikasi memang dilarang dibawa ke kamar tahanan. Sementara di lingkungan luar pun hanya sebatas televisi.

“Nah tentu ya kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jadi bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak. Jadi kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang. Dan kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan,” kata Harli.

Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyayangkan penyitaan Ipad dan Macbook yang digunakannya selama masa penahanan atas statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, dia bermaksud menggunakannya untuk menuliskan pleidoi.

“Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya enggak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/6/2025).

Dengan kondisi tersebut, Tom Lembong nantinya akan membuat pleidoi dengan tulis tangan. Dia menyebut, tumpukan kertas pun telah disediakan untuknya.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih sudah biasa, enggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakan keadilan. Itu saja sih,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas alasan Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyita barang elektronik jenis Ipad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ya barang-barang tersebut dapat kami sampaikan bahwa tentu JPU menilai ada sesuatu yang penting di kedua alat elektronik tersebut, sehingga JPU merasa perlu untuk meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Pengajuan kepada majelis hakim tersebut dilakukan JPU lantaran proses hukum Tom Lembong sendiri telah masuk ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

“Mengapa? Karena JPU melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk,” jelas dia.

“Makanya JPU ini sesuai keterangannya kemarin, maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan. Dan tentu nanti kalau pengadilan menyetujui, maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu,” sambungnya.

Meski pihak kuasa hukum beralasan barang elektronik tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyusun pembelaannya, Kejagung tetap berpatokan pada aturan larangan keberadaan alat-alat elektronik ke kamar tahanan. 

“Di kamar tahanan itu boleh ada TV, tapi itu berada di luar dan itu statis. Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri kenapa bisa masuk,” Harli menandaskan.

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, sempat ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengaku pada Rabu (21/5) malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.

“Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini,” ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin, 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain mengabarkan bahwa Tom Lembong sedang sakit, JPU turut mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.

JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

“Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ungkap JPU.