Kejagung Sudah Periksa 28 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa laptop Chromebook atau Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Hingga kini, sebanyak 28 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dari puluhan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan mantan staf khusus (stafsus) dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

Diketahui, kediaman dua orang tersebut sebelumnya telah digeledah oleh penyidik Kejagung, dan menyita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dari 28 orang itu termasuk 2 orang yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu untuk dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Harli menerangkan, kalau dua orang mantan staf Nadiem itu diduga ikut berperan dalam pengadaan laptop guna Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) untuk tingkat pendidikan dari SD hingga SMA. Hanya saja dia enggan membeberkan peran dari dua orang tersebut.

Hingga saat ini pun, dua orang itu masih berstatus sebagai saksi.

“Tentu sebagai stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” ucap Harli.

Setelahnya, Harli menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan nantinya bakal memeriksa pihak vendor pengadaan laptop itu. Kendati demikian, peluang pemeriksaan itu tergantung di tangan penyidik yang menangani perkara itu.

“Tentu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan setelah pemanggilan termasuk saksi-saksi, apakah pihak itu dianggap perlu nanti kita lihat bagaimana kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook alias Chrome OS pada Kemendikbudristek 2019-2022.

Diduga telah terjadi pemufakatan jahat oleh Pejabat pada Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop untuk pelaksanaan AKM di tingkat SD hingga SMA. Padahal laptop Chromebook sudah pernah diuji dan tidak disarankan dipakai dengan alasan tidak efektif karena kondisi internet di Indonesia kurang merata.

Untuk pengadaan laptop tersebut kurang lebih dianggarkan mencapai Rp9,9 triliun.