Sebanyak 426 jajaran Polda Metro Jaya diterjunkan untuk membongkar bangunan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore 24 Mei 2025.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan premanisme yaitu pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.
“Setidaknya hari ini, ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman di daerah Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu.
Modus para preman yang meresahkan tersebut adalah, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, yang dipungut secara liar.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta,” kata Ade Ary.
Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.
Ade Ary pun menjelaskan, negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, harus diamankan .
“Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary.
Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Aset Milik BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya
Sebelumnya diberitakan, polisi masih menyelidiki penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya.
Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dalam kasus ini, ada enam orang yang dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan anggota ormas Grib Jaya
“AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya,” ucap dia.
Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Pagar Dirusak
Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.
“Korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang yang bertuliskan, “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S”. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ujar dia.
Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan, korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. “Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan,” ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 170 KUHP.