Kasus Korupsi Lampu Jalan Cianjur, Pelaku Pakai Modus ‘Pinjam Bendera’ Bikin Negara Rugi Rp8,4 Miliar

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menetapkan dua orang tersangka inisial DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2022-2023 dan MIH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

“Setelah mendalami perkara dan memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, serta mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka pada Kamis (24/7)” terang Kajari Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/7).

Kedua tersangka yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2022-2023 yang kini menjabat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik menemukan bahwa DG selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

Sementara itu, MIH selaku konsultan perencanaan kegiatan PJU diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan ‘pinjam bendera’ atau menggunakan nama PT DS dan PT SJB untuk wilayah utara dan selatan.

Perencanaan yang dibuat oleh para tersangka juga tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan PJU. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian lebih kurang Rp8.491.605.289,63.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman hukum lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Pada 24 Juli 2025, tim penyidik Kejari Cianjur melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi selama 20 hari, terhitung hingga 12 Agustus 2025.

Kamin menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. 

“Kalau siapa lagi yang jadi tersangka nanti dilihat dari hasil penyidikan daripada kedua tersangka ini,” ujarnya. 

Kejaksaan Negeri Cianjur berharap agar para tersangka segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral