Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bisa merusak iklim ketenagakerjaan di dalam negeri.
Hal ini berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja nasional, mengingat masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggur, sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak kompeten justru dipekerjakan di berbagai sektor.
“Artinya jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” ucap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Penyidik, saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan calon TKA oleh pejabat Kemenaker. Dia berharap dengan diusutnta kasus ini bisa memperbaiki sistem kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
“Dan terkait dengan isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaankerjaan di Indonesia,” kata dia.
Di awal pengusutan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Hanya saja hingga saat ini belum diketahui identitas dari para tersangka.
Diketahui tempus waktu terjadinya korupsi tersebut pada 2019 dengan nilai aguan pemerasan mencapai Rp53 miliar.
Penyidik juga telah menyita 13 unit kendaraan yang saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.
Penyitaan kendaraan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, ini terkait perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.