PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup 26 titik perlintasan kereta api liar di awal tahun 2025. Langkah ini sebagai wujud untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan KAI Jakarta juga melakukan 10 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.
Dalam sosialisasinya, KAI mengingatkan bahwa kendaraan dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat menyeberang di perlintasan sebidang.
Ixfan menyebut kebijakan Ini sudah diatur di dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ixfan menjelaskan, undang-undang tersebut menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan di Jakarta, Sabtu (14/62025) dilansir Antara.
Ixfan mengingatkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Adapun terkait sosialisasi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Jakarta kembali mengadakan kampanye keselamatan pada Sabtu ini.
Kegiatan yang berlangsung di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi-Bekasi Timur tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.