Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi dalam berbagai ukuran di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, terbongkarnya kasus pengoplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pada kasus di Karawang, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos.
Sementara pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, ditetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemilik pangkalan serta DS dan KKI selaku penyuntik isi elpiji.
“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” kata Nunung dilansir dari Antara, Jumat (23/5/2025).
Dikutip dari berbagai sumber, pengoplosan gas elpiji merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Praktik curang ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. Lalu, bagaimana hukuman bagi pelaku pengoplos gas elpiji di Indonesia? Apa saja pasal yang dapat menjerat mereka?
Hukuman bagi pelaku pengoplosan gas elpiji di Indonesia bervariasi, tergantung pada pasal yang dikenakan dan bukti yang ditemukan. Tidak ada hukuman tunggal yang berlaku untuk semua kasus. Aparat penegak hukum akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Beberapa pasal dan hukuman yang mungkin diterapkan kepada pelaku pengoplosan gas elpiji meliputi:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal ini, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
- Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang tentang Metrologi Legal: Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal enam bulan atau denda paling tinggi Rp 500.000.
- Pasal 55 Ayat 1 KUHP: Pasal ini sering digunakan bersama pasal lain untuk memperberat hukuman.
- Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam beberapa kasus, polisi menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman, menggunakan kombinasi pasal-pasal di atas. Hal ini bergantung pada bukti yang ditemukan dan peran masing-masing pelaku dalam kejahatan tersebut. Dengan penerapan pasal berlapis, diharapkan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.