Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Hasto, Ulas Perbuatan Halangi Penyidikan Harun Masiku

coba di sini HTML nya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.

JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 halaman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa kebohongan yang terjadi di masa lalu merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan yang akan datang.

“Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” sambungnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto yang diyakini terkait upaya menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” kata Takdir.

Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan kantor DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.

Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.

“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” ujarnya.

Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” ungkapnya.

Sementara dalam fakta persidangan, ditemukan adanya komunikasi Hasto Kristiyanto dengan Kusnadi, dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk Hasto dan Gara Bhaskara untuk Kusnadi.

“Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” Takdir menandaskan.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral