Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Kepada majelis hakim, jaksa meyakini bahwa panggilan Bapak dalam komunikasi Harun Masiku adalah untuk Hasto Kristiyanto.
“Dalam pleidoinya terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki laki, sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa membantah dalih Hasto dan kuasa hukumnya berdasarkan keterangan ahli bahasa di persidangan, yakni Frans Asisi Datang. Dia menyebut bahwa logis dan tidak logis dari isi komunikasi itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya.
“Adanya perkataan amanat Bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian, sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas. Pembicaraan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku terkait dengan bapak sudah dipahami, baik oleh Nur Hasan maupun Harun Masiku,” jelas dia.
“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nur Hasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP’,” sambung jaksa.
Jaksa menyatakan, rangkaian bukti tersebut telah diuraikan dalam surat tuntutan. Atas dasar itu, dalih Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya dinilai tidak berdasar dan patut bagi hakim mengesampingkannya.
“Sehingga membentuk kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa,” katanya.
Selain itu, jaksa juga mengulas ponsel milik Kusnadi yang disebut Hasto Kristiyanto tidak ditenggelamkan, melainkan telah disita sebagai barang bukti.
“Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar, karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat sim card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara, sedangkan telepon genggam dengan nomor sekian sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi,” ungkap jaksa.
“Dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian, yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK,” lanjutnya.
Jaksa mengatakan, Hasto Kristiyanto juga tidak mengakui bahwa telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 bernomor 44 sekian adalah miliknya, dan berdalih telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP PDIP.
“Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” jaksa menandaskan.

