Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta

coba di sini HTML nya

Satu bidang tanah atau bangunan yang dimiliki secara bersama kini dapat dikelola secara administratif dengan lebih rapi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan pemecahan SPPT PBB-P2, guna menyesuaikan dokumen pajak dengan realita di lapangan.

SPPT PBB-P2 atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, merupakan dokumen tahunan yang mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas tanah atau bangunan yang dimilikinya.Namun, dalam kasus kepemilikan bersama, satu SPPT bisa menimbulkan kebingungan jika tidak dipecah.

Apa Itu Pemecahan SPPT PBB-P2?

Pemecahan SPPT adalah proses resmi untuk membagi satu SPPT yang awalnya mewakili satu objek pajak menjadi beberapa SPPT baru. Masing-masing SPPT hasil pemecahan akan mencerminkan bagian objek pajak yang dikuasai oleh pemilik berbeda.

Langkah ini hanya bisa dilakukan apabila terdapat batas fisik yang jelas antara bagian-bagian tanah atau bangunan, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan hak dan kewajiban pajaknya.

Mengapa Pemecahan SPPT Penting?

Proses pemecahan ini memberikan manfaat ganda:

  • Keadilan dalam perpajakan, karena masing-masing pemilik hanya membayar pajak atas bagian miliknya.
  • Kepastian hukum dan administrasi, khususnya untuk pengurusan perizinan, jual-beli, atau pewarisan.
  • Pencegahan sengketa, karena SPPT tidak lagi atas nama kolektif atau induk. 

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan resmi
  2. Identitas pemohon:
  • Perorangan: Fotokopi KTP atau KITAP (untuk WNA)
  • Badan hukum: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan
  1. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), disertai KTP penerima kuasa
  2. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  3. SPPT PBB-P2 terbaru
  4. Bukti kepemilikan tanah, dengan ketentuan:
  • Sertifikat tanah (jika tersedia)
  • Jika belum bersertifikat: girik, surat kavling, atau dokumen lainnya
  • Disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)
  1. Bukti peralihan hak (misalnya: akta jual beli, waris)
  2. Fotokopi IMB atau PBG (bila ada)
  3. Foto objek pajak
  4. Gambar situasi atau denah batas fisik
  5. Bukti pelunasan PBB-P2:
  • Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk
  • Jika penguasaan baru, sesuai masa pemilikan
  1. Bukti pembayaran BPHTB (jika transaksi terkena bea perolehan hak)

Catatan Penting bagi Pemohon

Sebelum mengajukan pemecahan, pastikan bahwa pembagian fisik objek pajak memang telah dilakukan. Proses ini tidak bersifat otomatis, dan seluruh dokumen harus lengkap serta sesuai ketentuan.

Pemohon juga dapat melakukan pengecekan atau konsultasi awal melalui kanal resmi pajakonline.jakarta.go.id, atau mendatangi langsung kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) sesuai wilayah objek pajak.

Mewujudkan Administrasi Pajak yang Akurat

Dengan pemecahan SPPT, pemerintah berharap terjadi peningkatan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat dalam bentuk transparansi, akurasi, dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Tertib pajak, awal dari kota yang tertata. Mari berkontribusi melalui administrasi yang tertib demi Jakarta yang lebih teratur dan maju.

 

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral