Infografis Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Kronologi Pailit hingga Kasus Korupsi

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut PT Sritex Tbk) Tahun 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto itu dilakukan pada Selasa malam 20 Mei 2025.

“Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah,” ujar Harli, seperti dilansir Antara, Rabu 21 Mei 2025.

 

Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex Tbk dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun. Harli menegaskan, penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa.

Menurut Harli, penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu. Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat.

Usai menjalani pemeriksaan, Kejagung pun menetapkan tiga tersangka yaitu Dirut PT Sritex Tbk Tahun 2014-2023 Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten/BJB Tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa.

Lalu, seperti apakah perjalanan Sritex hingga angkirnya dinyatakan Pailit? Awal mula kejatuhan Sritex terjadi pada 2021 lalu saat Sritex tidak mampu membayar tagihan utang sindikasi senilai US$350 juta.

Hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit dan harus tutup total. Sebanyak 10.665 karyawan Sritex pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal.