Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah keberangkatan 1.243 orang yang hendak ibadah haji melalui jalur non-prosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. “Mereka ditunda keberangkatannya karena terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji non-prosedural,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam keterangan tertulis, Senin 2 Juni 2025.
Suhendra menyebutkan, 1.243 calon haji ilegal itu hendak berangkat dari berbagai daerah di Indonesia. Dia merinci, 1.080 calon jamaah hendak naik haji melalui jalur udara, sisanya melalui jalur laut.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Suhendra.
Menurut Suhendra, penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut.
Hanya, kata dia, saat musim haji ini petugas Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa dalam ibadah haji. “Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” katanya.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional
Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,
Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan calon jamaah haji non-prosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
Di Yogyakarta, kata Suhendra, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK349.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan
pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 jamaah yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan
dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. “Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat,” kata Suhendra.
Suhendra menyayangkan, niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur
nonprosedural,
Di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April sampai 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah haji malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar,” kata Suhendra.