Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

coba di sini HTML nya

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menyatakan telah menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.

Dan siap untuk membacakannya,” tutur Rio dalam keterangannya

Sidang tuntutan Hasto Kristiyanto dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto Kristiyanto mengaku diminta untuk mundur dari jabatan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP oleh seseorang. Dia juga diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Awalnya kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya kepada kliennya soal adanya permintaan mundur dari jabatan sekjen PDIP.

“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

“Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” tanyanya.

“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.

Hasto mengatakan, permintaan dari seseorang itu juga didengar oleh Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu, dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” jelas dia.

“Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?,” tanya Maqdir.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” jawab Hasto Kristiyanto.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral