Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, pembebasan pria yang dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara akibat keterlibatannya dalam pemberian suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku masih menunggu proses lebih lanjut.
“Masih berproses. Kan harus penetapan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum baru dieksekusi,” kata kuasa hukum Hasto Johannes Oberlin Tobing saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).Saat ditegaskan apakah hari ini Hasto bisa langsung bebas, dia enggan membeberkan lebih jauh.
Diketahui, hari ini PDIP menggelar Kongres VI di Bali. Diduga kuat jika Hasto bebas, maka yang bersangkutan akan langsung menuju ke sini mengingat statusnya yang masih menyandang sebagai Sekjen PDIP.
“Masih berproses. Enggak tahu hari ini atau kapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto nampak keluar dari Rutan KPK dengan masih memakai rompi oranye dan tangan terborgol. Dia langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggu di luar sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat (1/8/2025).
Hasto juga terlihat menenteng tas gendong hitam. Dia juga menghampiri sejumlah orang yang menunggu di luar.
Meski begitu, belum ada info resmi kemana tujuan Hasto setelah terlihat keluar dari Rutan KPK tersebut.
Sementara itu, anggota Kepolisian pada pukul 09.45 WIB juga menerima arahan dari pimpinan mereka untuk berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.