Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto keluar dari Rutan KPK dengan masih memakai rompi oranye dan tangan terborgol. Dia langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggu di luar sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat (1/8/2025).
Hasto juga terlihat menenteng tas gendong hitam. Dia juga menghampiri sejumlah orang yang menunggu di luar.Meski begitu, belum ada info resmi kemana tujuan Hasto setelah terlihat keluar dari Rutan KPK tersebut.
Sementara itu, anggota Kepolisian pada pukul 09.45 WIB juga menerima arahan dari pimpinan mereka untuk berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco.