Greenpeace Sangkal Tudingan Bahlil soal Hoaks Kerusakan Alam di Raja Ampat

coba di sini HTML nya

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menyangkal tudingan kerusakan alam akibat aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat sebagai informasi hoaks.

Tudingan itu, disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memaparkan dokumentasi instansinya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 10 Juni kemarin.

“Semua data, foto, dan evidence (bukti) yang kami dapat adalah valid, tidak ada rekayasa,” kata Kiki saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia sempat memperlihatkan pelbagai dokumentasi penambangan nikel di Raja Ampat, mulai dari penambangan di Pulau Gag dan di Pulau Manuran. Dokumentasi itu dipotret Greenpeace melalui pesawat nirawak pada periode Maret 2025.

Dalam dokumentasi di Pulau Gag, nampak dua kendaraan dump truck sedang membawa muatan hasil tambang di area penambangan. Di sisi area itu, juga nampak pepohonan rimbun. 

Namun, pada gambar tersebut terlihat jelas bagaimana area tengah hanya berupa gundukan tanah. Kiki mengatakan, sebelumnya area tersebut merupakan area hutan yang dilakukan pembukaan lahan.

“Ada deforestasi cukup besar,” ujar dia.

Dalam paparannya di hadapan awak media kemarin, Bahlil sempat mengkomparasikan dokumentasi video instansinya dengan milik Greenpeace. Ia mengatakan, berdasarkan temuannya, tidak ditemukan kerusakan lingkungan sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.

Bahlil juga memamerkan foto hasil kunjungannya ke Pulau Gag beberapa hari lalu. Ia memastikan, beberapa foto Raja Ampat yang disebut tercemar di media sosial adalah hoaks.

Masalahnya, foto yang dilabeli Bahlil hoax berbeda dengan foto yang dipotret Greenpeace. Kiki juga memastikan jika foto yang dipresentasikan Bahlil bukan milik organisasinya.

Greenpeace juga mempertanyakan total luas konsesi yang dimiliki PT Gag Nikel. Sebab, luas tersebut melebihi luas dari pulau Gag sendiri yang memiliki luas sekitar 6 ribu, sementara konsesi PT Gag Nikel adalah 13 ribu hektare.

“Secara aturan, Pulau Gag termasuk kategori pulau kecil yang dilarang ditambang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” kata dia.

Bahlil menjelaskan, izin usaha pertambangan PT Gag Nikel tak dicabut lantaran dinilai memenuhi syarat analisis dampak lingkungan alias Amdal. Pun, dia menjelaskan, secara konsesi, PT Gag Nikel tidak berada dalam area dekat kawasan geopark Raja Ampat. 

Menurut dia, Pulau Gag yang menjadi area operasi PT Gag Nikel berada sekitar 42 kilometer dari piaynemo atau secara geografis lebih dekat dengan wilayah Maluku Utara. Demikian juga dengan total konsesi yang diberikan, dari 13.136 hektare, PT Gag Nikel baru membuka 260 hektare lahan. 

“130 hektar telah direklamasi dan 54 hektar telah dikembalikan kepada negara,” kata Bahlil.

Secara status hukum, kata dia, PT Gag Nikel juga merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Bahkan, eksplorasi awal korporasi ini telah dimulai sejak 1972.

“Dari 5 perusahaan yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 itu hanya PT Gag Nikel, 4 lainnya tidak memiliki,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Adapun, pemerintah mencabut IUP milik 4 korporasi nikel di Raja Ampat. Korporasi itu, antara lain PT Kawei Sejahtera Mining; PT Anugerah Surya Pratama; PT Mulia Raymond Perkasa; dan PT Nurham. 

Menurut Bahlil, keempat perusahaan yang memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Kawe; Pulau Manuran; Pulau Manyaifun dan Batang Pele; serta Pulau Waigeo itu tak sejalan dengan ketentuan. 

Sebab, lokasi konsesi berada pada kawasan geopark Raja Ampat yang berpotensi merusak ekosistem. Ia menambahkan, keempat perusahaan ini juga tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

“Karena Bapak Presiden memiliki perhatian khusus untuk tetap menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia, untuk keberlanjutan negara kita,” ujar dia.