Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap tetap diterapkan di Jakarta pada Jumat (23/5/2025). Kebijakan ini masih menjadi bagian dari pengendalian volume kendaraan dan upaya menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga, terutama pada hari kerja yang bertepatan dengan menjelang libur akhir pekan.
Sesuai ketentuan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas hari ini, Jumat (23/5/2025).
Sementara kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur yang termasuk dalam pengawasan sistem ganjil genap, selama waktu operasional ganjil genap yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Aturan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penindakan terhadap pelanggaran juga masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 287 ayat (1), yang menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Selain penindakan manual oleh petugas, pengawasan juga dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran pelat nomor selama aturan berlaku, sehingga pelanggar tetap dapat terdeteksi meskipun tidak dihentikan langsung.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap, termasuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL sebagai alternatif mobilitas harian yang lebih efisien.
Dengan perencanaan perjalanan yang matang dan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat tetap terkendali meski aktivitas warga meningkat menjelang akhir pekan.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari