Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada 29 dan 30 Mei 2025. Hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Namun saat sedang berlaku, terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan
Setiap pertengahan pekan, mobilitas warga Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).
Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa kendala.
Berikut tips berkendara saat ganjil genap berlaku di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:
- Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan
Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.
- Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan
Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.
- Gunakan aplikasi navigasi
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik ganjil genap dan menyarankan rute alternatif yang lebih aman.
- Manfaatkan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.
- Rencanakan rute dan estimasi waktu
Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.
- Pastikan dokumen kendaraan lengkap
Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
- Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE
Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.
- Siapkan kondisi kendaraan
Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.
Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.