Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29–30 Mei 2025

coba di sini HTML nya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada 29 dan 30 Mei 2025. Hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Namun saat sedang berlaku, terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan

Setiap pertengahan pekan, mobilitas warga Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).

Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa kendala.

Berikut tips berkendara saat ganjil genap berlaku di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:

  1. Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan

Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.

  1. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan

Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.

  1. Gunakan aplikasi navigasi

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik ganjil genap dan menyarankan rute alternatif yang lebih aman.

  1. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.

  1. Rencanakan rute dan estimasi waktu

Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.

  1. Pastikan dokumen kendaraan lengkap

Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

  1. Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE

Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.

  1. Siapkan kondisi kendaraan

Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.

Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.