Setelah libur panjang dalam rangka cuti bersama, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai besok, Selasa 10 Juni 2025.
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, hal ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan sebagai upaya untuk menekan volume kendaraan pribadi yang kerap menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan utama.
Selain itu, pembatasan ganjil genap Jakarta besok juga bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi, khususnya pada hari-hari kerja saat aktivitas masyarakat meningkat signifikan.
Kemudian, mengingat besok, tanggal 10 yaitu Selasa 10 Juni 2025 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki angka terakhir pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur yang masuk dalam cakupan sistem ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3 5, 7, dan 9 diminta untuk tidak melintasi jalur tersebut pada jam pemberlakuan aturan.
Ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pada jam operasional pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Pengawasan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga pengendara tetap bisa dikenai sanksi tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Pengendara tetap perlu waspada terhadap potensi kepadatan lalu lintas yang bisa terjadi di berbagai titik, terutama menuju pusat kota atau area wisata.
Berikut sejumlah tips berkendara yang bisa diterapkan agar perjalanan tetap nyaman dan efisien saat ganjil genap Jakarta:
- Rencanakan waktu keberangkatan lebih awal
Berangkat lebih pagi dapat membantu menghindari puncak arus lalu lintas, terutama saat banyak warga kembali ke Jakarta setelah libur panjang.
- Pantau kondisi lalu lintas secara real-time
Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk melihat jalur yang padat dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.
- Periksa kesiapan kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, ban, oli, dan air radiator, agar tidak menimbulkan gangguan saat berkendara jauh.
- Isi penuh bahan bakar sebelum berangkat
Mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan membantu menghindari antrean di SPBU yang bisa terjadi pada hari libur.
- Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkir
Pastikan saldo kartu tol mencukupi, karena banyak area parkir dan jalan tol hanya menerima pembayaran nontunai.
- Hindari berkendara saat lelah
Jika baru kembali dari luar kota, pastikan cukup istirahat sebelum melanjutkan perjalanan agar tetap waspada dan aman di jalan.
- Tetap patuhi aturan lalu lintas
Meskipun ganjil genap ditiadakan, aturan lain tetap berlaku. Kamera tilang elektronik tetap aktif di banyak titik di Jakarta.
- Hindari area rawan macet saat jam sibuk
Beberapa titik di Jakarta bisa tetap padat meskipun hari libur. Hindari melintas di sekitar pusat perbelanjaan atau jalur wisata di sore hari.
Liburnya ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Persiapan matang, kedisiplinan berkendara, dan kehati-hatian tetap dibutuhkan agar perjalanan selama libur Iduladha berjalan dengan aman dan nyaman.