Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan Pemkab setempat dijadwalkan cair pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan besok, Rabu (4/6/2025),” ujar Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Sarjani Rizal, dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Di tingkat daerah, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025.
Sarjani menjelaskan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu bulan gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bulan Mei 2025.
Gaji Proporsional untuk PPPK Baru
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Hal ini sesuai Pasal 9 Ayat (14) dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 sesuai masa kerja mereka.
“PPPK yang baru dilantik pada akhir April 2025 juga tetap menerima gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku,” kata Sarjani.
Total Anggaran Capai Rp33,9 Miliar
Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp33,9 miliar, mencakup:
- Gaji PNS dan CPNS: Rp17,2 miliar untuk 3.253 orang
- PPPK: Rp5,6 miliar untuk 1.944 orang
- DPRD (ketua, wakil, anggota): Rp107,5 juta untuk 25 orang
- PPPK lainnya: Rp3,25 miliar untuk 832 orang
- Tambahan penghasilan (TPP): Rp10,9 miliar
“InsyaAllah, pada Rabu, 4 Juni, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan melalui Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN,” tutup Sarjani.