Fasilitas yang Didapat Pengantin saat Nikah Massal: Mahar hingga Suvenir

coba di sini HTML nya

Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar program nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin). Rencananya pernikahan massal ini akan digelar pada pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan nantinya para pengantin akan memperoleh buku nikah resmi serta mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” ujar Abu seperti dilansir dari webside Kementerian Agama, Jumat, (13/6/2025).

Untuk mendaftarkan program ini, kemenag membuka pendaftaran hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara daring.

Bagi pasangan yang berminat ikut program nikah massal ini, berikut syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan:

Syarat Nikah Massal

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.